Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diberlakukan di DKI Jakarta. Pemberlakuan PSBB ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto."Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, kebijakan untuk melakukan pembatasan sosial dalam skala besar bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona Covid-19.
4 dari 8 halamanKendaraan Keluar Masuk Jakarta Tak DibatasiMenteri Kesehatan menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan PSBB di Ibu Kota untuk meredam penyebaran virus Corona. PSBB berlaku semenjak surat keputusan Menkes ditandatangani pada Selasa, 7 April 2020. Sambodo mengutip Pasal 13 terkait pelaksanaan PSBB. Salah satunya mengenai pembatasan moda transportasi.
Untuk peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »