REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Komisi Pemilihan Umum Kota Solo memulai tahapan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Solo 2020, pada Rabu .
Dari jumlah tersebut, satu orang maksimal hanya menyelesaikan 3.000 lembar. Jam kerja untuk petugas pelipat surat suara dari luar KPU ditentukan sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk pegawai KPU setelah pukul 16.00 WIB."Hak yang diterima petugas Rp 75 per lembar. Makan siang ditanggung KPU karena tidak boleh keluar dari KPU, hal itu untuk memenuhi protokol kesehatan," imbuhnya.
"Setiap keluar masuk tetap terpantau. Kami juga menyediakan hand sanitizer dan tisu setiap saat agar tangannya bersih dan steril. Tidak menggunakan rapid test, hanya dicek suhu tubuh saat datang," paparnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.