Liputan6.com, Jakarta - Kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi nasional seperti asuransi Jiwasraya dan asuransi Bumiputera, menyita perhatian semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Kemudian baru-baru ini Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan sebagai tersangka terkait pengawasan kasus gagal bayar Jiwasraya.
Kedua, “memastikan Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan peran dan fungsi pengawasan pada industri keuangan bank maupun non bank secara optimal, sehingga kasus sejenis Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera tidak terulang,” ujarnya. Lanjut Rizal, ia mengatakan jika dilihat dari proses kedua kasus itu yang terjadi di kejaksaan, yang tidak pernah dimunculkan atau tidak pernah menjadi fokus adalah karena asuransi Bumiputera cukup unik, sementara Jiwasraya itu milik negara yang polis nasabah jatuh tempo, sedangkan Bumiputera ini pendekatannya mutual yakni pemegang polis jadi pemegang saham.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »