ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin ACT

Kamis, 7 Juli 2022 | 08:48 WIB
BW
BW
Penulis: Bernadus Wijayaka | Editor: BW
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra 
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra  ( ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi nonprofit, Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah ada dugaan penyelewengan dana umat.

"Sedang proses evaluasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya Dinas Sosial DKI Jakarta. Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi tersebut akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024. "Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tutur Benni.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: PPATK: Dana Keluar Masuk ACT Capai Rp 1 Triliun per Tahun

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin itu, lanjut ACT, diperbarui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa kemarin. "Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa kemarin.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Video: Pemprov DKI Jakarta Tidak Terapkan WFH bagi ASN

Video: Pemprov DKI Jakarta Tidak Terapkan WFH bagi ASN

MULTIMEDIA
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

MULTIMEDIA
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Kuota 1.240 Orang

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Kuota 1.240 Orang

MEGAPOLITAN
Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

MEGAPOLITAN
Pemprov DKI Gelar Sembako Murah untuk Pegawai

Pemprov DKI Gelar Sembako Murah untuk Pegawai

MEGAPOLITAN
Ratusan Warga di Gambir Antre Sembako Murah di Tengah Guyuran Hujan

Ratusan Warga di Gambir Antre Sembako Murah di Tengah Guyuran Hujan

MEGAPOLITAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji