Headline

Bekerja Sama demi Bangsa

Beroposisi bisa setiap saat. Dalam bekerja sama membantu pemerintahan dibutuhkan pula spirit dan keikhlasan hati.

Fokus

Format Baru Rasa Baru

Perubahan format yang membuat makin banyak pertandingan bakal berdampak pada semakin padatnya jadwal

Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dua Fasilitator Kemendag

Tri Subarkah
13/5/2022 18:05
Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dua Fasilitator Kemendag
Warga membeli minyak goreng curah dalam operasi pasar murah.(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua fasilitator perdagangan pada Kementerian Perdagangan sebagai saksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut keduanya berinsial DR dan P. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada Januari 2021-Maret 2022.

"DR dan P diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5).

Baca juga: Kejagung Gelar Pemeriksaan Maraton Kasus Mafia Minyak Goreng

Selain dua fasilitator perdagangan, jaksa penyidik juga memeriksa R selaku analis perdagangan Kemendag. Ketiga saksi diperiksa untuk mendalami empat orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Ketut.

Satu dari empat tersangka yang sedang ditahan saat ini merupakan anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lufti, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: TNI-AL Gagalkan Ekspor Ilegal Puluhan Juta MT Minyak Sawit Mentah

Adapun tiga saksi lainnya merupakan pengurus perusahaan yang mendapat izin ekspor. Sekalipun dinyatakan tidak memenuhi syarat kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dugaan rasuah itu terkait fasilitas ekpsor CPO, berawal dari fenomena kelangkaan stok dan kenaikan harga minyak goreng. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan.(OL-11)





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya