Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perusakan Mobil di Bantul yang Diteriaki Maling
Kasus perusakan sebuah mobil di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (27/1/2022), berbuntut pada proses hukum. Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus yang viral di media sosial itu.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Kasus perusakan sebuah mobil di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (27/1/2022), akhirnya berbuntut pada proses hukum. Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus yang viral di media sosial itu. Dalam peristiwa itu, pengemudi mobil sempat menyerempet beberapa sepeda motor dan diteriaki maling sehingga sejumlah orang terprovokasi.
Kasus pengeroyokan dan perusakan mobil itu terjadi di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, Kamis sore. Pengemudi mobil yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang laki-laki berinisial MGW (40). Adapun mobil yang dirusak itu adalah sedan Mercedes-Benz.
Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Ihsan, Sabtu (29/1/2022), menjelaskan, kasus itu berawal saat pengemudi mobil sedan Mercedes-Benz berhenti mendadak di depan sebuah rumah makan di Bantul. Setelah itu, pengemudi mobil terlibat cekcok dengan tukang parkir di rumah makan tersebut.
”Pengemudi mobil mengerem mendadak sehingga tukang parkir di situ merasa terganggu. Lalu terjadi cekcok dan sempat adu mulut dengan pengemudi mobil. Pada saat cekcok, datang teman-teman tukang parkir sehingga pengemudi panik langsung melajukan kendaraannya,” kata Ihsan dalam konferensi pers di Markas Polres Bantul.
Ihsan menuturkan, setelah pengemudi mobil menjalankan kendaraannya, sejumlah orang kemudian mengejar. Sesudah itu, pengemudi mobil berinisial MGW tersebut sempat menyerempet beberapa sepeda motor di jalan. ”Pada saat pengejaran, terjadi tabrak lari. Kalau tidak salah, ada tiga sepeda motor yang terserempet, tapi tidak ada korban luka, hanya kendaraan tergores,” ujarnya.
Setelah menyerempet beberapa sepeda motor itu, MGW terus menjalankan mobilnya. Namun, beberapa orang yang terserempet mobil MGW berusaha mengejar. Ihsan menyebutkan, saat itu juga ada orang yang berteriak maling sehingga beberapa warga yang ada di sana ikut mengejar. ”Beberapa masyarakat ikut terprovokasi karena ada yang meneriaki maling-maling,” ujarnya.
Namun, di perempatan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, mobil yang dikemudikan MGW berhasil dihentikan oleh sejumlah orang. Di lokasi inilah kemudian terjadi tindakan pengeroyokan terhadap MGW dan perusakan terhadap mobilnya. Akibat pengeroyokan itu, MGW mengalami luka memar di kepala dan bahu bagian belakang sebelah kiri serta bengkak di ibu jari tangan kiri.
Sementara itu, mobil yang dikemudikan MGW mengalami kerusakan di berbagai bagian. Kaca depan dan belakang mobil tersebut pecah, ban depan sebelah kiri disobek, atap penyok, dan spion kiri pecah. ”Kurang lebih kerugiannya sekitar Rp 50 juta,” kata Ihsan.
Ihsan memaparkan, setelah peristiwa tersebut, MGW telah berdamai dengan beberapa pengendara sepeda motor yang diserempetnya. Oleh karena itu, kasus tabrak lari yang melibatkan MGW telah diselesaikan secara kekeluargaan. ”Mereka sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi mobil siap mengganti semua kerugian yang sudah dihitung,” ujarnya.
Proses hukum
Meski begitu, polisi tetap menindaklanjuti kasus pengeroyokan dan perusakan mobil karena peristiwa tersebut berbeda dengan peristiwa tabrak lari. Oleh karena itu, Polres Bantul kemudian melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan.
”Ini peristiwanya ada dua. Peristiwa tabrak lari dan perusakan serta pengeroyokan. Ini tentunya dua hal yang berbeda sehingga tidak bisa dikaitkan,” kata Ihsan.
Ihsan menyebutkan, pada Jumat (28/1/2022) malam, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan tersebut. Mereka adalah ATW (22), MDK (21), dan CP (25). ATW dan MDK merupakan pengendara sepeda motor yang terserempet oleh MGW.
Berdasar penyidikan kepolisian, ATW sempat naik ke kap mobil yang dikemudikan MGW dan memukul kap mobil tersebut. Dia juga sempat menendang dan memukul MGW. Sementara itu, MDK memukul kaca samping kanan mobil, menendang pintu belakang mobil sebelah kanan, dan melempar batu ke arah kaca mobil. Dia juga sempat menendang dan menginjak-injak bagasi mobil.
Adapun CP bukan merupakan korban yang terserempet oleh mobil MGW. Namun, karena merasa terprovokasi, dia ikut melakukan perusakan dengan cara memukul bagasi mobil menggunakan pelat nomor mobil yang terjatuh.
Ini peristiwanya ada dua. Peristiwa tabrak lari dan perusakan serta pengeroyokan. Ini tentunya dua hal yang berbeda sehingga tidak bisa dikaitkan. (Ihsan)
Ihsan menyatakan, tiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Ketiga pelaku itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain itu, polisi juga masih mengejar sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan tersebut.
Main hakim sendiri
Terkait dengan kasus ini, Ihsan mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Dia juga memastikan, polisi akan menindak tegas mereka yang melakukan tindakan main hakim sendiri. ”Ini negara hukum, hormati proses hukum. Kami akan proses secara tegas kalau Anda main hakim sendiri,” ucapnya.
Ihsan juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meneriakkan tuduhan-tuduhan yang bisa memprovokasi massa. ”Kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk tidak mudah meneriakkan kata-kata ’maling’ ataupun kata-kata lain yang sifatnya memprovokasi, padahal mereka tidak mengetahui kasus yang sebenarnya. Seperti kasus ini, kan, peristiwanya tabrak lari, tetapi ada provokasi dan teriakan maling,” ujarnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Bantul, CP mengatakan, dalam peristiwa tersebut, dirinya sempat melihat ada seorang pengemudi ojek daring yang terjatuh karena diduga terserempet mobil MGW. Oleh karena itu, CP kemudian ikut mengejar mobil yang dikemudikan MGW. Bahkan, CP akhirnya ikut terlibat melakukan perusakan mobil tersebut.
”Saya lihat ada pengemudi ojek online (daring) yang jatuh, lalu saya disuruh mengejar. Saya merasa menyesal,” kata CP yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi layanan pesan-antar makanan.
Sementara itu, MDK mengakui telah memukul kaca bagian samping mobil yang dikemudikan MGW. Selain itu, dia juga mengakui telah melemparkan batu ke kaca mobil. Menurut MDK, batu yang dilemparkannya itu merupakan pecahan batu yang dilemparkan oleh orang lain. ”Ada orang lain yang melempar batu, lalu pecahannya saya ambil,” katanya.