TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care akan melaporkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, atas dugaan perbudakan modern terhadap pekerja sawit di rumahnya ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 2022.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono membenarkan rencana laporan dugaan perbudakan modern oleh Bupati Langkat ini ke Komnas HAM. "Iya mas," kata Nur saat dihubungi Senin 24 Januari 2022.
Mulanya, Migrant Care menerima laporan di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya.
Para pekerja ini dianggap telah mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern. Nur menekankan, jumlah orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut akan dirincikan usai laporan dibuat ke Komnas HAM. "Untuk hal tersebut nanti mas," tegas dia.
Dalam agenda pengaduan tersebut, Migrant Care akan diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pada hari ini, pukul 13.00 WIB. Pengaduan dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya untuk meminta penjelasan dari pihak Terbit Rencana Perangin Angin atau pengacaranya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mencokok Terbit setelah kena operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 18 Januari 2021. Ia diduga terlibat dugaan suap dan telah ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menerangkan bahwa tim komisi antirasuah telah mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta. “Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP," ujar Ghufron di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut. “Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” katanya lagi
Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging Angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka, KPK Sita Duit Rp 786 juta
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Senin 24 Januari 2022 pukul 9.54