Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respon Kejati Jabar

Sabtu, 15 Januari 2022 – 14:15 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respon Kejati Jabar - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tuntutan hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dinilai Komnas HAM bertentangan dengan prinsip HAM.

Selain dikenakan hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut tambahan hukuman kebiri kimia. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana melalui Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil enggan berkomentar banyak. 

Pihaknya kini fokus untuk menyelesaikan perkara tersebut dan menegakkan hukum sebagaimana telah menjadi tugas dari kejaksaan. 

"Ya jadi kami fokus saja pada penyelesaian perkara ini dan melakukan penegakan hukum karena itu adalah tugas kami sebagai penegak hukum. Kami fokus ke situ saja. Kami tidak mengomentari hal-hal di luar itu," kata Dodi dihubungi, Sabtu (15/1). 

Lebih lanjut, Dodi menuturkan, Kejati Jabar juga tengah fokus untuk memberi masa depan yang lebih baik kepada para korban dan anak-anaknya. 

"Kami fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini. Kami fokus memberikan perlindungan kepada para korban dan memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka," jelasnya. 

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan.

Ini respon Kejati Jabar soal komentar Komnas HAM yang tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News