Headline
BUMN Siaga Guncangan
Pemerintah mengimbau penempatan yang lebih lama atas devisa hasil ekspor, misalnya berbentuk deposito. Penempatan itu bakal dibebaskan dari pajak.
Pemerintah mengimbau penempatan yang lebih lama atas devisa hasil ekspor, misalnya berbentuk deposito. Penempatan itu bakal dibebaskan dari pajak.
Kurangnya sosialisasi dan harmonisasi kebijakan antara Kemendikbud-Ristek dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan menjadi pencetus permasalahan dalam proses PPDB.
PEMIMPIN sipil terguling Myanmar Aung San Suu Kyi, Senin (6/12), divonis penjara selama dua tahun karena dianggap bersalah menyebabkan kebencian terhadap militer dan melanggar aturan covid-19, Vonis itu langsung memnacing reaksi keras dari dunia internasional.
Sebelumnya, pengadilan memvonis perempuan berusia 76 tahun itu empat tahun penjara namun hukuman itu dipangkas separuh oleh pemimpin junta, beberapa jam kemudian.
Suu Kyi telah ditahan sejak militer melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintah sipil Myanmar pada 1 Februari lalu.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara
Sejak saat itu, peraih Nobel Perdamaian itu diganjar sejumlah dakwaan termasuk melanggar undang-undang rahasia, mengimpor walkie talkie secara ilegal, dan kecurangan pemilu. Dia terancam hukuman puluhan tahun penjara jika dinyatakan bersalah.
Mantan Presiden Myanmar Win Myint juga divonis penjara empat tahun pada Senin (6/12) namun juga diberi pemotongan hukuman oleh junta menjadi hanya dua tahun.
Keduanya akan menjalani masa hukuman mereka sebagai tahana rumah di Naypyidaw.
Pada Senin (6/12) malam, warga Yangon membunyikan panci dan wajah, praktik yang dipercaya mengusir setan, namun sejak Februari digunakan sebagai perlawanan terhadap junta,
Amerika Serikat (AS) memimpin kecaman terhadap vonis Suu Kyi itu dengan Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyebut vonis itu tidak adil dan mencoreng demokrasi serta keadilan.
"Kami mendesak rezim untuk melepaskan Aung San Suu Kyi dan mereka yang ditahan secara tidak adil," ujar Blinken.
Kepala Dewan HAM PBB Michelle Bachelet menyebut vonis yang dijatuhkan pengadilan palsu yang digelar secara rahasia bersifat politis.
Sementara Komite Nobel mengaku mengkhawatirkan vonis terhadap Suu Kyi akan mengancam masa depan demokrasi di Myanmar serta kesehatan peraih Nobel Perdamaian 1981 itu. (AFP/OL-1)
JUNTA Myanmar dituding membahayakan nyawa pemimpin sipil yang dipenjara, Aung San Suu Kyi. Hal ini diungkapkan partai politik Suu Kyi.
MILITER Myanmar telah memberikan grasi kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, untuk lima dari 19 kasus yang menjeratnya dan akan tetap berada dalam tahanan rumah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan grasi kepada para tahanan, sehubungan dengan upacara keagamaan, minggu depan.
"Pemilu tanpa keikutsertaan seluruh stakeholder tidak bisa dan tidak akan dipandang sebagai pemilu yang bebas atau adil."
PENGADILAN Myanmar menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun kepada Aung San Suu Kyi karena kecurangan selama pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak.
Aung San Suu Kyi dituduh melakukan kecurangan pemilu dan tindakan melanggar hukum, lapor surat kabar pemerintah Global New Light of Myanmar.
MALAYSIA telah menyerukan agar KTT ASEAN bisa memberikan tindakan tegas terhadap para jenderal Myanmar.
KELOMPOK masyarakat sipil yang bekerja di Myanmar telah mengkritik Kepala Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Martin Griffiths atas kunjungannya ke negara tersebut.
Undang-Undang Dasar 2008 rancangan militer Myanmar, yang menurut junta masih berlaku, mewajibkan pihak berwenang mengadakan pemilu baru dalam waktu enam bulan sejak status darurat dicabut.
Laporan itu mengatakan 6.337 warga sipil terbunuh karena alasan politik antara 1 Februari 2021 dan 30 September 2022, dan 2.614 lainnya terluka.
Sekitar 170.000 warga sipil, lebih dari setengah perkiraan populasi di Negara Bagian Karenni, telah mengungsi sejak militer merebut kekuasaan tahun lalu.
Copyright @ 2024 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved