SORONG - Okum polisi Bripka I Putu Susitana, yang membakar istrinya, Bidasari Sahabudin, hingga tewas pada 28 April 2021, divonis 14 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Senin 29 November 2021.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 12 tahun.
Proses persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong. Terdakwa divonis karena terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Terdakwa divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 44 Aayat (3) juncto Pasal 5 huruf H, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Majelis hakim, Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendangan menvonis terdakwa dua tahun leih tinggi dari tuntutan JPU lantaran beralasan terdakwa adalah pelindung masyarakat, namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara sadis.
Kejadian yang menyeret Bripka I Putu Susitana, ke meja hijau terjadi di Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat.
Baca Juga : Horor Mutilasi Driver Ojol di Bekasi, Diajak Pakai Narkoba Lalu Dibunuh saat Tertidur
Dari keterangan saksi-saksi di persidangan diketahui, terdakwa membakar Bidasari Sahabudin, istrinya sendiri, saat keduanya terlibat adu mulut. Terdakwa sempat memukul korban, bahkan membuka kompor yang biasa digunakan korban untuk memasak, kemudian mengambil minyaknya dan menyiramkannya ke tubuh korban. Setelah oitu ia membakar korban menggunakan korek api.
Melihat istrinya terbakar, terdakwa sempat berteriak dan meminta bantuan kepada tetangganya yang kemudian melarikan korban ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.
Setelah dua minggu dirawat, korban akhirnya meninggal akibat infeksi pada luka bakar di sekujur tubuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aky)