Sukses

Golkar Sebut Alex Noerdin Belum Minta Bantuan Hukum

Supriansa mengatakan, pihaknya hingga kini belum diminta bantuan oleh kadernya Alex Noerdin yang tersandung dan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Supriansa mengatakan, pihaknya hingga kini belum diminta bantuan oleh kadernya Alex Noerdin yang tersandung dan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi.

"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Supriansa menegaskan, Golkar secara prinsip akan menyiapkan pendampingan hukum jika diminta oleh Alex Noerdin. Siapapun kadernya akan diberikan bantuan.

"Pada prinsipnya jika beliau meminta untuk didampingi maka tentu Bakumham akan menunjuk pengacara yang ada di bakumham. Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum di Bakumham kita akan siapkan," kata dia.

Supariansa pun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Alex Noerdin hingga berkekuatan hukum yang tetap.

"Mari kita tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.