Headline
Saatnya Buka Buku Baru
Stabilitas menjadi modal untuk menjaga kepentingan nasional di tengah kondisi global.
Stabilitas menjadi modal untuk menjaga kepentingan nasional di tengah kondisi global.
Penambahan jumlah personel yang ideal juga harus dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
SURAT Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Sayangnya, dokumen ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Selama pandemi covid-19, kita tetap bisa aman melakukan perpanjangan SIM tanpa harus berkerumunan, yaitu melalui aplikasi pada ponsel. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada handphone Android melalui Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
2. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna. Pengguna diminta memasukan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika dinyatakan valid, layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
3. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon SINAR, lalu klik perpanjangan SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
4. Pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
5. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI. Kemudian, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Agar tidak ribet saat proses pengajuan online, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan sebelum perpanjangan SIM online. Melansir dari website Korlantas Polri berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon.
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.
2. Siapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon warga negara asing (WNA), data informasi yang harus disiapkan yaitu dokumen keimigrasian.
3. Siapkan SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan dari dokter, dan surat keterangan lulus uji simulator.
Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. Pemohon juga harus menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000. (OL-14)
Layanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya ditiadakan, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari 8 April sampai dengan 15 April 2024.
Bekerja sebagai sopir truk tidaklah mudah. Sopir truk berperan penting dalam mengangkut barang, menerapkan aturan perilaku, serta mempunyai tanggung jawab yang besar.
Kini untuk pelanggan kartu SIM XL prabayar atau pascabayar dapat melakukan registrasi nomor handphone melalui SMS maupun website perusahaan itu sendiri.
PEMERINTAH akan mengintegrasikan pelayanan digital karena terlalu banyaknya aplikasi milik kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah saat ini.
Firman menegaskan, kebijakan itu diubah karena adanya masukan dari masyarakat berupa keluhan susahnya melewati ujian praktek SIM
POLISI mengubah ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag.
Mabes Polri merilis jumlah korban dari tragedi kebakaran di toko bingkai kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, semalam, Kamis (18/4).
Keberhasilan Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran mudik lebaran tahun ini merupakan hasil kerja keras Kapolri yang turun langsung ke lapangan memantau anggotanya yang bertugas.
Johni mengatakan berharap diterima dan didukung oleh Partai Gerindra untuk maju dalam konstetasi pilgub 2024.
Bareskrim Polri menangkap dua pegawai salah satu maskapai penerbangan swasta yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Khairul Fahmi, pengamat militer dan Co-Founder ISESS menyatakan insiden bentrokan antar aparat bukanlah indikator kegagalan kerja sama antara TNI dan Polri.
Masyarakat saat berkendara harus dengan aman dan memastikan kesehatan fisik dalam kondisi baik.
Copyright @ 2024 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved