TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan dua tersangka kasus unlawful killing masih berstatus sebagai anggota. Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI atau Front Pembela Islam.'Sampai sejauh ini masih anggota Polri,' ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 April 2021.
Dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2021. Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kalau polisi menembak penjahat teroris masak d hukum?..jelas2 bandit dr FPI menembak masa hrs dibalas dgn senyum2..ah! Yg bener dong bikin UU nya.
Baru niat jdi teroris aja udah di tembat mati, ini udah membunuh trus tersangka eh mereka bebas keliaran... 🙈🙈🙈
Ga masalah itu
Wah yg mati syahid perlu dipanggil lagi sebagai saksi.
Semoga ALLAH memberi adzab yg keras kepada pelaku, pemberi perintah, pelindung dan pendukung pembantai pengawal IB HRS. Amin.
Cuman 2 biji,,,? JENDRAL nye kemenong?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.