Lagu Wajib Nasional Hanya Satu, Ini Bedanya dengan Lagu Nasional

Lagu Wajib Nasional Hanya Satu, Ini Bedanya dengan Lagu Nasional

Faqihah M Itsnaini, Pasti Liberti - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 15:34 WIB
Pengunjung mengambil gambar pakaian milik WR Supratman yang dipajang di Museum WR Supratman di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020). Bekas rumah tinggal WR Supratman selama di Surabaya yang dijadikan museum tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu tempat rujukan untuk mengenal sosok pencipta lagu Indonesia Raya. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.
Museum WR Supratman, sang pencipta lagu wajib nasional Indonesia Raya (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta -

Lagu wajib nasional adalah lagu yang wajib diperdengarkan atau dinyanyikan salah satunya dalam acara-acara resmi kenegaraan. Lagu wajib nasional disebut juga dengan lagu kebangsaan.

Lagu kebangsaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. UU ini menyebutkan lagu wajib nasional adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Indonesia Raya merupakan salah satu simbol jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia selain bendera, bahasa, dan lambang negara.

Lagu ini Detikers pasti selalu dengar atau nyanyikan saat upacara bendera. Namun ternyata lagu wajib nasional harus dan dapat dinyanyikan pada sejumlah kegiatan tertentu.

Indonesia Raya sebagai lagu wajib nasional harus diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi
6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu lagu wajib nasional dapat pula diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain;
4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Diatur pula tata cara penggunaan lagu wajib nasional seperti:
1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

ADVERTISEMENT

Detikers perlu juga mengetahui, setiap orang yang hadir pada saat lagu wajib nasional diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Selain itu ada juga berbagai lagu lain yang dinyanyikan meski tidak wajib, seperti salah satu contoh lagu nasional yaitu Bagimu Negeri.

Lagu nasional adalah lagu yang diciptakan dengan tujuan membangkitkan rasa nasionalisme, cinta negara, patriotik, dan semangat perjuangan. Pasalnya, memang beberapa lagu nasional diciptakan pada masa tertentu, misalnya saat masa perjuangan.

Tujuan dari penciptaan lagu nasional adalah untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan dan menumbuhkan rasa semangat perjuangan pada generasi muda.

Contoh lagu nasional di Indonesia diantaranya adalah:
Bagimu Negeri - Ciptaan Kusbini
Rayuan Pulau Kelapa - Ciptaan Ismail Marzuki
Bangun Pemudi Pemuda - Ciptaan Alfred Simanjuntak
Indonesia Pusaka - Ciptaan Ismail Marzuki
Garuda Pancasila - Ciptaan Sudharnoto
dan masih banyak lagi

Jadi, perhatikan pengertian dan penggunaan lagu wajib nasional dan lagu nasional ya, detikers!

(pal/pal)