KPU Akan Segera Respons Pemecatan Arief

Jumat, 15 Januari 2021 | 00:12 WIB
RW
JS
Penulis: Robertus Wardy | Editor: JAS
Komisioner KPU Evi Novida (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman hadir pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Komisioner KPU Evi Novida (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman hadir pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020). (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU. KPU baru menerima salinan putusan DKPP pada Kamis (14/1/2021).

"Saya diberitahu tadi salinan sudah diterima KPU. Tentu akan kami putuskan respons terhadap putusan DKPP tersebut," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis malam.

Ia menyebut pada Kamis ini, para komisioner KPU sibuk menghadapi sidang di DKPP. Dia tidak menyebut sidang apa yang sedang diadukan di DKPP.

"Satu hari ini, teman-teman anggota KPU sedang menghadapi sidang di DKPP. Ada dua perkara yang diadukan dan tadi dilakukan sidang pemeriksaannya. Jadi belum bisa membahas bersama," jelas Evi.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (13/1/2021) kemarin, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Arief. Alasannya, Arief mendampingi anggota KPU non aktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan kepada Arif Budiman selaku Ketua KPU," kata Ketua DKPP Muhammad yang membacakan putusan dalam persidangan DKPP di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Evi Ginting pernah diberhentikan oleh DKPP tanggal 18 Maret 2020. Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Terhadap putusan itu, Evi melakukan gugatan ke PTUN, Jakarta dan dikabulkan PTUN. Atas putusan itu, Presiden Jokowi yang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan anggota KPU tidak melakukan upaya banding atas putusan PTUN. Presiden Jokowi mengikuti putusan PTUN sehingga akhirnya Evi kembali aktif menjadi anggota KPU sejak 18 Agustus 2020. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji