Mulai 1 Juli, Netflix dan Spotify cs Kena Pajak 10%

Mulai 1 Juli, Netflix dan Spotify cs Kena Pajak 10%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Mei 2020 09:41 WIB
Netflix
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020. Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Mengutip laman Setkab, Kamis (28/5/2020) kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha di dalam maupun luar negeri. Baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.


Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lain-lain akan dikenakan pajak tersebut.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19. Serta, menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Simak Video "Fitur Terbaru Spotify Miniplayer Kini Hadir untuk Versi Desktop"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ang)