Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:44 WIB– Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan subsidi gaji tenaga kerja kepada 13,8 juta tenaga kerja formal. Masing-masing tenaga kerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan akan ditransfer langsung dua tahap.
Budi Gunadi Sadikin menambahkan bantuan subsidi gaji ini diberikan karena Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan tenaga kerja formal yang tidak dirumahkan namun gaji dipotong. Dengan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang ditransfer dalam dua tahap, diharapkan dapat membantu mereka mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, masih membayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah Rp 5 juta, sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2 sampai 3 juta rupiah per bulan,” terang Budi Gunadi Sadikin.dan validasi masih berjalan. Disarankannya, penerima upah segera menyerahkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »