Dituduh Korupsi Rp 37 Triliun, Raden Sebut JK dan Ngaku Tak Dapat Sepeser pun

Dituduh Korupsi Rp 37 Triliun, Raden Sebut JK dan Ngaku Tak Dapat Sepeser pun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 09:20 WIB
Dua tersangka kasus korupsi kondensat Rp 35 triliun, Raden Priyono dan Djoko Harsono menjalani sidang perdana. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Raden Priyono (berbatik lengan pendek) saat disidangkan di PN Jakpus (ari/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono korupsi USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) di kasus kondensat TPPI. Raden tidak menerima tuduhan itu karena ia menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjadi Wapres, dan tidak makan uang sepeser pun dari kebijakan itu.

"Kasus kondensat BP Migas - TPPI berawal dari adanya Rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008, dengan agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur," kata kuasa hukum Raden Priyono, Tumpal H Hutabarat, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri ESDM Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP MIGAS). Tujuan dilaksanakannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Latar belakang dilaksanakannya rapat yang dipimpin Wapres Bapak Jusuf Kalla tersebut adalah, PT TPPI suatu perusahaan yang bergerak di bidang migas yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60 persen), pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya," ujar Tumpal.

ADVERTISEMENT

Simak juga video Rano Karno Terima Uang Rp 7,5 M dari Wawan untuk Kampanye: