Pelaku Order Fiktif Gojek Dibekuk, Omzetnya Rp 400 Juta

Pelaku Order Fiktif Gojek Dibekuk, Omzetnya Rp 400 Juta

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 19:27 WIB
order fiktif ojek online
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Seorang pria asal Malang, MF atau Jaini tertangkap melakukan order fiktif dalam aplikasi ojek online, Gojek. Jaini juga menyimpan 8.850 SIM Card yang diduga disiapkan untuk kejahatan lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pelaku mengelola 41 akun driver dan 30 akun restoran. Seluruh akun fiktif ini dikelolanya sendiri.

"Semuanya akun bodong, seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (26/2/2020).

Dari pengungkapan ini, Luki menyebut pihaknya juga mengamankan ribuan lembar kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia.

"Pelaku sudah kami amankan, mereka menggunakan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara memiliki akun bodong, dengan terkait dengan restoran dan customer," imbuhnya.

Selain itu, Luki menjelaskan, pelaku sudah beroperasi sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020. Pelaku juga telah meraup keuntungan Rp 400 juta dari order fiktif ini.

"Jadi pelaku mendapatkan keuntungan dengan melakukan manipulasi akun di Gojek, dengan total nilai Rp 400 juta. Tapi kasus ini masih kami dalami, dan kami menduga masih ada uang lain," lanjut Luki.

Sementara itu, Luki menyebut 8.850 SIM Card ini sudah teregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain. Luki menduga, SIM Card ini juga dimanfaatkan pelaku untuk kejahatan lain. Untuk itu, Luki akan terus mendalami kasus ini.

"Ada kurang lebih ada 8.850 SIM card axis yang telah teregistrasi, ini bisa digunakan untuk kejahatan, bisa juga untuk akun hoaks, tapi ini sedang kami kembangkan. Ini cukup marak dan sudah kami perintahkan Dirreskrimum untuk mengembangkan kasus ini, karena ini sangat terorganisir," lanjutnya.

Sementara itu, Jaini mengaku telah melakukan aksinya sejak Agustus 2019. Sedangkan ribuan kartu sim yang teregistrasi data kependudukan ini didapatkannya dengan membeli dari temannya.

"Saya gunakan untuk login awal saja. Saya beli dari teman," ungkapnya.

Polisi mengamankan 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 48 handphone, 11 buku tabungan, 6 ATM hingga 3 buah charger HP.

Atas perbuatannya, MF disangkakan melanggar pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun.

(Judul dan sebagian isi artikel ini dimutakhirkan Senin (2/3/2020) pukul 10.40 WIB. Ada keterangan yang diperbarui soal SIM card yang disimpan pelaku) (hil/iwd)