Ini Dasar Polisi Tangkap Opang 'Getok' Penumpang Rp 250 Ribu

Ini Dasar Polisi Tangkap Opang 'Getok' Penumpang Rp 250 Ribu

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 22 Feb 2020 06:01 WIB
Opang yang Viral Getok Tarif Rp 250 Ribu di Tanjung Duren.
3 orang ojek pangkalan yang pasang tarif Rp 250 ribu (Dok. Istimewa)
Jakarta -

3 orang ojek pangkalan (opang) yang viral karena 'menggetok' tarif Rp 250 ribu di Tanjung Duren, Jakarta Barat, diamankan polisi. Ketiganya dikenai pasal tentang pemerasan.

"Pasal 368 KUHP, pemerasan," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo, lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/2/2020).

Ketiga opang itu masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Tanjung Duren. Status mereka sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena aksinya, ketiganya terancam kurungan penjara. "Ancaman maksimal 5 tahun," tutur Agung.

Peristiwa itu sebetulnya kejadian Oktober 2019. Bermula ketika tiga korban dari Kediri, Jawa Timur, tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Mereka saat itu hendak menuju ke Jl Manggis 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Setelah turun di Terminal Kalideres, ketiga korban menuju ke pangkalan ojek. Saat itu ketiga korban bertemu dengan tiga pelaku dan memintanya mengantarkan ke lokasi tujuan di Tanjung Duren.

Ketiga korban juga sempat menanyakan tarif kepada pelaku. Namun para pelaku saat itu menjawab tidak jelas dan hanya menyebut 'dua setengah'.

Saat itu ketiga korban mengira 'dua setengah' yang dimaksud adalah Rp 25 ribu. Tanpa banyak tanya lagi, akhirnya mereka setuju dan diantarlah hingga ke lokasi tujuan.

Sesampai di lokasi tujuan, opang tersebut meminta bayaran Rp 250 ribu per orang. Penumpang pun tidak terima dan sempat terjadi cekcok.

Simak juga video Opang dan Ojol Nyaris Bentrok di Sukabumi, Polisi Meredam:

[Gambas:Video 20detik]

(isa/gbr)