AAJI: Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Bisa Jadi Tolak Ukur Perasuransian
Rabu, 22 Januari 2020 | 16:02 WIBJakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan kejadian gagal bayar yang terjadi di PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyeluruh. Apalagi hingga Desember 2019, AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota.
"Oleh karenanya, kejadian gagal bayar ini tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyeluruh," ujar Direktur AAJI Tigor Pasaribu di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dengan mengacu kepada data anggota per kuartal III 2019, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia. Tercatat, sebanyak 62.581.600 orang telah memiliki perlindungan asuransi jiwa, meningkat sebesar 14,7 persen dibandingkan dengan kuartal III tahun 2018. Total aset industri asuransi jiwa berjumlah Rp 548,72 triliun, dengan dominasi dana investasi jangka panjang yang ditempatkan pada program pembangunaninfrastruktur pemerintah mencapai Rp 481,40 triliun.
Selain itu, kenaikan pembayaran total klaim dan manfaat sebesar 17,4 persen dibandingkan dengan kuartal III 2018 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 104,30 triliun. Dari segi penciptaan lapangan kerja, sampai dengan kuartal III 2019 terdapat 622.286 agen asuransi jiwa dan 21.493 karyawan yang bergantung pada industri asuransijiwa dalam memenuhi kebutuhan diri dan keluarga.
Togar menambahkan, industri asuransi jiwa, sebagai bagian dari industri jasa keuangan, merupakan industri yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha.
"Pengawasan asuransi jiwa dilakukan secara berlapis, dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh dewan komisaris sebagai organ perusahaan, auditor internal serta komite-komite di bawah direksi dan dewan komisaris perusahaan, sampai dengan pengawasan oleh regulator," ucapnya.
AAJI berpendapat bahwa jika Undang-Undang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaan seperti yang diuraikan diatas dilaksanakan sepenuhnya oleh setiap pihak dan pemangku kepentingan, maka perkembangan yang terjadi pada industri jiwa akhir-akhir ini dapat dihindarkan.
Terkait produk yang banyak dibicarakan masyarakat saat ini (saving plan), perlu disampaikan bahwa produk saving plan sudah dikenal di industri asuransi jiwa di Indonesia sejak pertengahan tahun 90-an. Produk serupa juga ditemui di industri asuransi jiwa di banyak negara lain.
Asuransi adalah penting untuk dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai proteksi atas risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, maupun sebagai bagian dari perencanaankeuangan masa depan. Berikut tips dalam memilih produk asuransi yang tepat bagimasyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
10 Universitas di Kanada dengan Peluang Kerja Tinggi
Sandra Dewi Dicegah ke Luar Negeri? Ini Jawaban Pengacara
3
Kota Makkah dan Madinah Bakal Diguyur Hujan Lebat
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata